Gaza Mora-Bogor-Gunung Putri, Bogor – Pertanyaan serius mengenai ijin penelolaan limbah tipe B3 PT. Mitra Tata Lingkungan Baru (MTLB) yang beroperasi di WWTP Wanaherang telah muncul. Kecurigaan timbul karena kurangnya papan nama perusahaan yang terpasang di depan lokasi, yang menimbulkan dugaan bahwa perusahaan tersebut mungkin tidak memiliki ijin penelolaan Limbah B3.
Perhatian atas keadaan ini telah menjadi fokus utama bagi masyarakat lokal dan LSM Perbindo. Menanggapi permasalahan ini, Boston Nainggolan, Ketua LSM Perbindo, telah memberikan pernyataan tegas. Nainggolan menegaskan perlunya pemeriksaan mendalam terhadap kelengkapan ijin yang dimiliki oleh PT. Mitra Tata Lingkungan Baru (MTLB) yang beroperasi di WWTP Wanaherang.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa perusahaan mungkin tidak beroperasi secara resmi atau melanggar regulasi yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Boston Nainggolan Selaku Ketua LSM PERBINDO DPW Jawa Barat mendesak pihak terkait, termasuk pemerintah setempat, untuk menginvestigasi secara menyeluruh terkait ijin yang dimiliki oleh PT. MTLB.
Boston menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lingkungan demi menjaga kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
"Kami tidak bisa mengabaikan dugaan serius ini," kata Nainggolan dalam pernyataannya. "Ketika perusahaan tidak memiliki papan nama yang jelas menandakan identitasnya, ini menjadi indikator yang sangat meragukan.
LSM Perbindo akan segera bergerak untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan." Ucapnya.
LSM Perbindo telah memulai langkah-langkah investigasi untuk mengklarifikasi status ijin PT. MTLB. Dengan mengirimkan surat klarifikasi , Boston Nainggolan menegaskan bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan adalah kunci untuk menjaga kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan dari PT. MTLB belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait isu ini.
Mereka belum mengeluarkan pernyataan resmi yang dapat menjelaskan status ijin pengelolaan limbah yang dipertanyakan oleh LSM PERBINDO. Namun, LSM Perbindo berkomitmen untuk mengambil tindakan sesuai dengan temuan hasil investigasi mereka.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan demi melindungi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat Bogor dan pihak berwenang diharapkan dapat bekerja sama untuk menegakkan aturan dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.( Rempina sidabutar )