Notification

×

Iklan

Iklan

BAKORNAS Laporkan Penggunaan Dana BOS SMKN 1 Cibarusah ke Polda Metro Jaya

| Juni 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-25T05:37:33Z





BAKORNAS | Bekasi– Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) menyampaikan laporan terkait penggunaan Dana BOS (Dana Bantuan Operasional Sekolah) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Cibarusah  ke Polda Metro Jaya.

Berkas laporan tersebut telah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya    pada hari Senin tanggal 25 Juni 2025  dengan surat laporan Nomor: 312/DPC/LSM BAKORNAS/LI/VI/2025 dilengkapi dengan lampiran data pendukung.

Saut Sitorus.CMH selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Badan Anti Korupsi Nasional mengatakan bahwa BAKORNAS sudah melayangkan surat Permohonan Klarifikasi dan Penjelasan Penggunaan Dana BOS terhadap SMKN 1 Cibarusah dengan nomor surat 253/DPC/LSM-BAKORNAS/V/2025. Dikatakannya pada awak media, (25/06/25)

Saut Sitorus,CMH Ketua DPC  Badan Anti Korupsi Nasional mengatakan bahwa sampai hari ini (25/06/2025), Bakornas belum menerima surat balasan dari Kepala Sekolah SMKN 1 Cibarusah sesuai apa yang di pertanyakan dalam surat konfirmasi/klarifikasi. 

Menindaklanjuti  hal tersebut katanya, BAKORNAS telah menyampaikan laporan pada Kepolisian Daerah Metro Jaya , (25/06/2025). dimana BAKORNAS menyoroti beberapa indikator terkait anggararan penggunaan Dana Bos sejak tahun 2023&3024 di SMKN 1 Cibarusah. Beberapa hal yang menjadi sorotan BAKORNAS yaitu penggunaan Dana BOS untuk pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah dan Administrasi Kegiatan Sekolah yang mencapai 1 Milyar. 

Katanya, “Hal itu telah kami lampirkan dan kami jabarkan dalam laporan kami.”

Ia menyampaikan anggaran Dana Bos untuk beberapa hal yang menjadi sorotan BAKORNAS tersebut dinilai cukup fantastis dan patut diduga tidak sesuai realnya. BAKORNAS berpendapat diduga kuat terindikasi Mark Up Anggaran.

Saut Sitorus,CMH menegaskan seharusnya penggunaan Dana BOS harus menerapkan prinsip akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis  sesuai peraturan perundang-undangan dan logika aktual harga satuan belanja barang dan jasa. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan Dana BOS dikelola secara transparan dan terbuka untuk umum. 

Ketua DPC BAKORNAS itu  menuturkan beberapa hal yang disorot oleh BAKORNAS kiranya menjadi perhatian serius para aparat penegak hukum, sebagai wujud komitmen terhadap pemberantasan korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia khusunya di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. 

Saut Sitorus,CMH mengingatkan, bahwa hasil audit lembaga pemeriksa keuangan tidak menjamin bahwa kinerja dan laporan keuangan yang diaudit itu bebas dari rekayasa dan praktik korupsi.

Ia mengatakan, sebagaimana diketahui oleh publik bahwa banyak kasus korupsi yang terungkap meski laporan keuangannya sudah di audit oleh lembaga pemeriksa keuangan. Bahkan tak sedikit Oknum auditornya bermain dengan para pengguna anggaran. 

“Kami masih berkeyakinan bahwa Kepolisian Daerah Metro Jaya  adalah lembaga penegak hukum yang masih dapat diepercaya masyarakat sebagai tempat masyarakat mencari keadilan dan lembaga yang mampu menegakkan hukum sebagaimana fungsi dan tupoksinya,” pungkasnya.


Kami bersama masyarakat luas menanti tindak lanjut dan hasil pemeriksaan dari Polda Metro Jaya   terkait penggunaan Dana BOS di SMKN 1 Cibarusah.

BAKORNAS akan terus memperjuangkan dan menyuarakan aspirasi dan gerakan dalam rangka turut membantu pemerintah menegakkan supremasi hukum, khususnya pencegahan dan memberantas KKN di Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, tutupnya.
×
Berita Terbaru Update