Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala SMA Negeri 18 Kota Bekasi Diduga Selewengkan Dana BOS Ratusan Juta, Jawaban Kepala SMAN 18 Dinilai Tidak Profesional

| Juni 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-02T07:03:09Z


  Bekasi – Kepala SMA Negeri 18 Kota Bekasi menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 dan 2024. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perbindo mencatat adanya ketidakwajaran dalam beberapa pos penggunaan dana BOS yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah.

     LSM Perbindo telah mengirimkan surat konfirmasi pada tanggal 14 Mei 2025, mempertanyakan beberapa komponen yang dinilai bermasalah, di antaranya: 

  Biaya Pengembangan Perpustakaan Tahun 2023: Rp 679.546.248 .Tahun 2024: Rp 201.020.000
 Pembelian buku dinilai tidak wajar dan tidak transparan.

  Biaya Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Tahun 2023: Rp 585.850.000 Tahun 2024: Rp 709.889.000
Padahal pemerintah provinsi Jawa Barat juga memberikan bantuan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Biaya Pembayaran Honorarium Tahun 2023: Rp 84.780.000, Tahun 2024: Rp 55.950.000
Sementara itu, biaya honorarium guru untuk SMA sejak 2022 telah dibiayai oleh pemerintah provinsi Jawa Barat.

  Menanggapi surat konfirmasi tersebut, Kepala SMA Negeri 18 Kota Bekasi mengirimkan jawaban resmi yang dinilai tidak memadai. Dalam suratnya, Kepala Sekolah menyatakan:
Berterima kasih atas perhatian LSM Perbindo terhadap dunia pendidikan.
Mengaku hanya berkewajiban memberikan laporan dan informasi kepada atasan SKPD.
Menegaskan laporan kegiatan telah disampaikan langsung atau online kepada instansi terkait.

   Menyatakan tidak memiliki kewenangan memberikan informasi kepada pihak mana pun, kecuali jika ditentukan undang-undang.
Namun, jawaban tersebut justru dianggap sebagai bentuk ketidakpahaman kepala sekolah terhadap fungsi transparansi dan pengawasan publik, khususnya dalam pengelolaan dana BOS yang merupakan dana publik.
Boston Nainggolan, Ketua LSM Perbindo, mengecam jawaban kepala sekolah yang dinilai tidak menjawab pertanyaan pokok. “Ini bukti bahwa kepala sekolah tidak memahami arti surat konfirmasi. Kami hanya meminta klarifikasi, bukan laporan rutin. Jawaban ini menandakan dugaan penyelewengan semakin kuat,” tegas Boston kepada media.

  Boston Nainggolan menambahkan, “Kepala sekolah seharusnya paham bahwa dana BOS harus dikelola secara transparan dan dilaporkan kepada publik, bukan hanya kepada atasan SKPD. Apalagi, sudah jelas sejak 2022 honorarium guru sudah dibiayai oleh provinsi. Lalu kenapa dana BOS masih digunakan untuk honor? Ini yang kami pertanyakan.”
LSM Perbindo menyatakan akan melaporkan dugaan penyelewengan ini kepada aparat penegak hukum.
   Boston meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk memberikan pembinaan dan arahan kepada seluruh kepala sekolah agar lebih transparan dalam mengelola dana BOS.
“Dana BOS adalah dana rakyat, maka rakyat berhak tahu bagaimana penggunaannya. Jangan pernah ada yang disembunyikan,” tegas Boston. Ia juga meminta publik ikut serta mengawasi penggunaan dana BOS demi memastikan akuntabilitas dan integritas lembaga pendidikan.( REMPINA, S )
×
Berita Terbaru Update