Notification

×

Iklan

Iklan

Aksi Damai Lawan Intoleransi Aliansi Masyarakat Anti Intoleransi ( AMAII)

| Agustus 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-19T05:38:31Z


Jakarta, Media Gazamora — Aliansi Masyarakat Anti Intoleransi Indonesia (AMAII) menggelar aksi damai menuntut pemerintah bertindak tegas menghentikan maraknya intoleransi dan persekusi rumah ibadah di berbagai daerah.

“Intoleransi adalah pengkhianatan terhadap konstitusi,” tegas AMAII. Pasal 28E dan 29 UUD 1945, UU HAM, dan DUHAM menjamin kebebasan beragama. Bahkan SKB 2 Menteri Bab I Pasal 3 menegaskan ibadah di rumah, ruko, atau kafe tidak memerlukan izin. Pembubaran ibadah adalah tindakan biadab.

Aksi diawali "Longmarch" dari Sarinah menuju Patung Kuda Monas, sambil membagikan bendera Merah Putih kepada pengendara. Sesampainya di lokasi, orator dari berbagai tokoh lintas iman menyampaikan tuntutan:

1. Cabut SKB 2 Menteri.
2. Bentuk UU Pemberantasan Intoleransi.
3. Bentuk Badan Nasional Penanggulangan Intoleransi.
4. Copot Menteri HAM.
5. Copot Kapolda/Kapolres yang gagal melindungi kebebasan beragama.

AMAII menegaskan, negara tidak boleh kalah dari kelompok intoleran. ( Rempina, S.)
×
Berita Terbaru Update