Notification

×

Iklan

Iklan

DPN LKPHI Mendukung Revisi Undang-Undang Tentang Perubahan Atas UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia

| Juni 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-03T03:02:12Z


  Jakarta, Mediagazamora.com — Revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia banyak mendapat sorotan Publik, kini ramai mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) karena Revisi tersebut dinilai untuk tingkatkan Performa kinerja polri.

   Ketentuan UU Kepolisian yang ada saat ini dinilai belum secara optimal memperbaiki kinerja Polri dalam penyesuaian dengan kondisi ketatanegaraan, pemerintahan khususnya juga terhadap produk hukum yang mengatur penyelenggaraan fungsi Polri," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia, Ismail Marasabessy.
dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025).

   "Pada dasarnya penyempurnaan RUU ini diarahkan untuk meningkatkan kinerja Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan, menjadi Pelayan serta melindungi masyarakat. Dengan penyempurnaan RUU ini diharapkan performa Kepolisian dapat meningkat dan pada saat yang bersamaan proses penegakan hukum berjalan semakin baik," imbuhnya

   Terkait kewenangan Polri untuk memutus akses ruang Siber  yang  menjadi sorotan oleh Masyarakat, saya kira hal ini bukan sebuah problem besar yang perlu kita tolak dan dihawatirkan, namun wajib kita dukung. Karena dengan kewenangan tersebut Polri dapat memperbaiki kinerja di bidang Siber. Contohnya Kasus Prostitusi Online, dan Penipuan melalui situs online yang selama inu sulit untuk di tuntaskan dengan baik.

   Pemberian kewenangan kepada Polri untuk memutus akses ruang siber, kami rasa tidak perlu dikhawatirkan, namun Kewenangan penyadapan dan intelijen yang luas bagi Polri harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu," tuturnya.

   Lanjut Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, S.H. yang juga selaku Pemerhati Hukum menilai terkait batas usia pensiun Anggota Polri hanyalah bentuk penyamaan atau penyesuaian dengan ASN. Perihal Perpanjangan masa Pensiun Kapolri hanya dapat diperpanjang melalui Keppres setelah mendapat persetujuan DPR, Jadi tidak terlalu dikhawatirkan.

   "Poin-poin ini dapat mendukung sinkronisasi antara Presiden dengan Kapolri dalam rangka menjaga stabilitas politik dan pemerintahan. Masa jabatan Kapolri yang relatif tetap dapat menjamin terlaksananya kebijakan pemerintahan yang berkelanjutan," ujarnya.
   Ia juga menilai RUU ini sangat membantu menyempurnakan kinerja anggota polri kedepan
   "Pengesahan RUU ini sangat membantu untuk menyempurnakan kinerja dan performa seluruh anggota Polri. Namun, mekanismenya diatur secara baik dan benar. Berbagai penambahan kewenangan yang dimuat harus disertai dengan pengaturan yang tegas mengenai mekanisme pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan berbagai kewenangan. "tutup. Marasabessy".

 RAIMON R
×
Berita Terbaru Update