Notification

×

Iklan

Iklan

Ucapan Elis Soal Fakta Integritas Ungkap Dugaan Praktik Titip-Menitip Siswa di KCD Wilayah 3

| Juni 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-11T03:25:45Z



KOTA BEKASI, Media Gazamora.com — Suasana audiensi Komisi IV DPRD dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah 3 sempat menghangat setelah pernyataan tegas disampaikan oleh salah satu pejabat KCD, Elis, saat menjawab permintaan dari seorang anggota dewan yang ingin memperoleh nomor handphone pribadi pimpinan KCD.
"Mohon maaf Bapak Ibu Dewan yang terhormat, kami sudah menandatangani fakta integritas. Artinya kami tidak bisa membantu semacam titipan calon murid begitu agar dapat diterima masuk ke sekolah negeri pilihan," ujar Elis, menolak permintaan tersebut secara langsung.
Pernyataan tersebut sontak memunculkan tanda tanya besar: apakah selama ini ada praktik tidak resmi, seperti komunikasi personal dengan pejabat pendidikan, yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menitipkan calon siswa ke sekolah negeri di luar mekanisme PPDB?
Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD, Martina Ningsih, SE, dan Wakil Ketua, Surohman, bersama sejumlah anggota dewan lainnya. Mereka diterima oleh jajaran pejabat KCD Wilayah 3 yang terdiri dari Kasubag dan Pengelola SMA, Elis; Pengelola SMK, Nurdin; serta Koordinator Pengawas, Rojali.
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Pengawas Rojali menjelaskan secara teknis jalur dan kuota penerimaan peserta didik baru (SPMB) sebagai berikut:
Jalur dan Kuota SPMB SMK:
Jalur Domisili Terdekat – 10%
Jalur Afirmasi – 30%
Jalur Mutasi Orang Tua/Wali/Anak Guru – 5%
Jalur Prestasi – 55% (50% akademik dan 5% non-akademik)
Jalur dan Kuota SPMB SMA:
Jalur Domisili – 35%
Jalur Afirmasi – 30%
Jalur Mutasi – 5%
Jalur Prestasi – 30%
Namun perhatian utama justru tertuju pada respons Elis yang menolak memberikan nomor Hapenya dan mengaitkan hal itu dengan komitmen terhadap fakta integritas dan larangan praktik titipan siswa.

Ketua LSM PERBINDO (Perkumpulan Serikat Bangsa  Indonesia), Boston Nainggolan, turut angkat suara menanggapi situasi tersebut.
“Saya heran. Kalau hanya minta nomor HP, kenapa harus dikaitkan dengan fakta integritas dan titipan siswa?” ujar Boston saat dimintai keterangan oleh awak media.
“Ini patut dicurigai. Pernyataan Elis bisa jadi membuka tabir praktik yang selama ini tertutup. Kami mendesak agar hal ini ditindaklanjuti secara terbuka dan transparan. Jangan sampai ada komunikasi informal yang dijadikan celah untuk mengakomodasi kepentingan pribadi atau politik,” tegasnya.
Boston menambahkan bahwa praktik komunikasi di luar jalur resmi antara pejabat pendidikan dan pemegang kekuasaan—termasuk anggota legislatif—bisa menciptakan ketimpangan dan mengancam keadilan dalam sistem pendidikan.
Pernyataan Elis, meskipun tidak menyebut pihak tertentu secara langsung, secara tidak langsung menyiratkan bahwa jalur komunikasi tidak resmi bisa saja pernah dimanfaatkan untuk menyisipkan siswa “titipan” ke sekolah negeri favorit di luar mekanisme yang diatur dalam PPDB.
Kunjungan kerja Komisi IV DPRD diharapkan tidak hanya berhenti pada klarifikasi teknis, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan proses PPDB. Transparansi dan integritas harus menjadi prinsip utama dalam memastikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
LSM PERBINDO mendesak Dinas Pendidikan Provinsi dan DPRD untuk segera membentuk tim pemantau independen PPDB, guna memastikan tidak ada lagi celah yang memungkinkan praktik titip-menitip siswa melalui jalur tidak sah.( Polman Manalu )
×
Berita Terbaru Update