Notification

×

Iklan

Iklan

Kabupaten Bekasi Pecahkan Rekor Nasional, Lantik 9.051 PPPK Serentak

| Juli 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-16T10:28:48Z


   Bekasi, Media Gaza Mora  – Pemerintah Kabupaten Bekasi mencetak sejarah baru dengan melantik 9.051 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara serentak pada Rabu, 26 Maret 2025, di Plaza Pemda Kabupaten Bekasi. Jumlah ini menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai daerah dengan pelantikan PPPK terbanyak se-Indonesia untuk tahap pertama tahun 2025.
Pengangkatan massal ini meliputi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Prosesi
    pelantikan disaksikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhulloh, yang memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Kabupaten Bekasi dalam mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi melalui pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN-PPPK.
“Pelantikan PPPK dalam jumlah sebesar ini merupakan yang pertama kali di Indonesia. Kabupaten Bekasi menunjukkan komitmen luar biasa dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dan memperkuat sektor pelayanan publik,” ujar Zudan dalam sambutannya.


   Selain menjadi yang terbanyak secara nasional, Kabupaten Bekasi juga tercatat sebagai daerah pertama di Jawa Barat yang menggelar pengangkatan PPPK secara serentak dalam jumlah besar. Atas capaian tersebut, BKN RI memberikan penghargaan khusus kepada Pemkab Bekasi.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan bahwa langkah ini merupakan strategi untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik, khususnya pada sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan.

   “Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dan memastikan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat,” kata Bupati Ade.
Zudan juga menyampaikan pesan kepada seluruh PPPK yang baru dilantik bahwa status sebagai ASN-PPPK membawa tanggung jawab besar. Ia menekankan bahwa setiap pegawai akan menjalani evaluasi berkala sesuai masa perjanjian kerja yang berlaku satu hingga lima tahun.

  “Perjanjian kerja ini berbatas waktu, sehingga kinerja dan disiplin menjadi faktor utama agar kontrak bisa diperpanjang,” jelasnya.
Ia juga mendorong para PPPK untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, serta menjunjung tinggi etika birokrasi sebagai bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
“PPPK adalah bagian dari ASN. Mereka wajib memberikan pelayanan terbaik dengan semangat profesionalisme dan loyalitas kepada negara,” pungkas Zudan.
Dengan capaian ini, Kabupaten Bekasi dinilai telah menjadi contoh nasional dalam tata kelola kepegawaian yang cepat, tepat, dan berpihak pada kesejahteraan pegawai serta pelayanan publik yang optimal. ( Rempina, S. )
×
Berita Terbaru Update