Jakarta Timur,Media Gaza Mora – Samsat Jakarta Timur mengajak seluruh wajib pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang tengah berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Program ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperingati HUT ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Melalui program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar denda atau bunga keterlambatan. Wajib pajak hanya diwajibkan untuk melunasi pokok pajak kendaraan saja, sehingga memberikan keringanan besar bagi masyarakat yang selama ini menunggak pajak.
Kepala Samsat Jakarta Timur menyampaikan, “Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Jangan sampai melewatkan masa pemutihan yang berakhir pada 31 Agustus 2025 agar dapat menikmati penghapusan denda dan bunga.”
Program pemutihan ini berlaku di seluruh kantor Samsat di Jakarta Timur dan merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Untuk memudahkan pelayanan, Samsat Jakarta Timur telah menyiapkan berbagai fasilitas yang dapat diakses oleh masyarakat. Wajib pajak dapat langsung datang ke kantor Samsat atau menggunakan layanan online yang telah disediakan.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas waktu akhir pemutihan, untuk menghindari antrean panjang dan mempermudah proses administrasi.
Informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat diperoleh melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta atau langsung di kantor Samsat Jakarta Timur. ( Karyani, Parhusip )