Notification

×

Iklan

Iklan

Aliansi Masyarakat Anti Intoleran Indonesia: Negara Harus Tegas Hadapi Aksi Intoleransi di Padang Sarai

| Agustus 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-02T06:20:58Z
 

   Jakarta — Insiden penyerangan terhadap tempat ibadah umat Kristen di Padang Sarai, Sumatera Barat, Minggu 27 Juli 2025, menjadi sorotan tajam dari Aliansi Masyarakat Anti Intoleran Indonesia. Dalam pernyataan sikapnya, aliansi ini mengecam keras aksi kekerasan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk kebiadaban yang mengancam nilai kemanusiaan dan keutuhan bangsa.
Menurut aliansi, peristiwa ini bukanlah kejadian tunggal, melainkan bagian dari rangkaian panjang intoleransi yang terjadi di berbagai daerah — termasuk di Indragiri Hulu, Cidahu Sukabumi, GBKP Depok, dan GBKP Batam. Aksi-aksi ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk memecah belah bangsa dan merongrong semangat kebangsaan yang berakar pada Bhinneka Tunggal Ika. 
   “Kami tidak akan tinggal diam. Tindakan kekerasan atas nama agama harus dihentikan. Negara wajib hadir, tegas, dan berpihak pada korban,” tegas pernyataan resmi mereka.
   Aliansi menegaskan bahwa tindakan intoleransi bukan hanya bentuk pelanggaran HAM, tetapi juga pengingkaran terhadap nilai-nilai konstitusional negara. Kebebasan beragama adalah hak yang dijamin oleh UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Dalam surat terbukanya, aliansi menyampaikan tuntutan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, antara lain:
1. Copot Menteri Agama yang dianggap gagal menjaga kerukunan umat beragama.
2. Copot Menteri HAM, Natalius Pigai, karena dinilai tidak mampu menegakkan hak konstitusional masyarakat.
3. Copot Kapolri, serta lakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajarannya dalam menangani kelompok intoleran.
4. Copot Kapolda dan Kapolres di wilayah-wilayah yang gagal menjamin kebebasan beribadah.
5. Bentuk tim nasional anti-intoleransi untuk merespons cepat dan menangani potensi ancaman serupa.
6. Cabut SKB 2 Menteri, ganti dengan Perpres yang lebih menjamin kebebasan beragama.
7. Presiden turun langsung menemui korban intoleransi serta memberikan jaminan perlindungan dan dukungan psikologis.
8. Lindungi hak ibadah di rumah, ruko, dan tempat nonformal lainnya, sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.

Pernyataan ini diteken oleh para tokoh dari berbagai organisasi dan komunitas yang peduli terhadap pluralisme dan hak-hak konstitusional warga negara, antara lain:
Monisya Hutabarat, S.Sos – Ketua Umum Seknas Indonesia Maju
Jonggi Hutabarat – Ketua DKI Seknas Indonesia Maju
Lamsiang Sitompul, S.H., M.H – Ketua Umum Horas Bangso Batak
Ranto Tambunan – Ketua DPD DKI Horas Bangso Batak
Gus Sholeh – Komunitas Agama Cinta
Andreas Benaya Rehiary & Novalando – Gerakan Perjuangan Masyarakat Pluralisme (GPMP)
Oscar Pendong – Ketua Umum GRPB Indonesia
Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H – Aktivis dan Praktisi Hukum
Baney Birowo – Indonesia Peduli
Albert Timothy – Ketua Umum Nyalahkan Indonesia Hebat
Bram – Kompera
Aldi – Gerakan Jaga Indonesia
Butje B Siwu – Himpunan Warga Gereja Indonesia (HAGAI)

Aliansi menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk terhadap tekanan kelompok intoleran. Keberpihakan harus jelas: kepada konstitusi, kepada korban, dan kepada masa depan Indonesia yang plural dan damai. ( Polman Manalu )
×
Berita Terbaru Update