Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Kota Bekasi Gelar Operasi Yustisi Peredaran Minuman Beralkohol

| Mei 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-17T10:42:16Z



Bekasi, media gazamora.com – Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar operasi yustisi guna menindak peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayahnya. Operasi ini melibatkan unsur TNI, Polri, serta aparat Kecamatan Jatiasih dan berlangsung Kamis pagi (15/05) di Kecamatan Jatiasih.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Bekasi, Karto, S.IP., M.Si, bersama Camat Jatiasih, Ashari, ST., MM. Kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman beralkohol yang diduga menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan kenakalan remaja.

“Kami melaksanakan operasi ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras di Kota Bekasi. Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal,” ujar Karto saat ditemui di lokasi operasi.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 173 botol minuman beralkohol dari 16 merek dagang berbeda di sebuah toko bernama Purba yang berlokasi di Jalan Swatantra IV, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih. Pemilik toko tidak dapat menunjukkan surat izin resmi terkait penjualan dan peredaran minuman beralkohol, sehingga barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Markas Satpol PP Kota Bekasi untuk proses lebih lanjut.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Bekasi untuk menekan peredaran minuman keras ilegal serta menjaga ketentraman warga, terutama demi perlindungan generasi muda dari pengaruh negatif konsumsi alkohol.R s/Gaza mora
×
Berita Terbaru Update